Sumpah adalah salah satu alat bukti di Pengadilan Agama ketika buktibukti lain tidak mampu menyelesaikan kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis masalah mubahalah sumpah yang menjadi masalah utama dalam kasus Anwar Ibrahim dengan membandingkan pandangan dari perspektif Islam serta dalam pandangan Dewan Fatwa Kebangsaan Malaysia. Dengan menggunakan metode kualitatif, ditemukan bahwa sumpah mubahalah dapat digunakan sebagai alat bukti. Namun, meskipun Islam tidak menetapkan pasti di mana sumpah tersebut harus dilakukan, harus merupakan nama Allah atau salah satu dari sifat-Nya, sangat diperlukan bahwa hal itu harus dilakukan di dalam pengadilan dan bukan di luar pengadilan.
Copyrights © 2012