Perceraian adalah jalan terakhir dari pernikahan yang tidak harmonis. Namun demikian, perceraian tidak bisa dilakukan tanpa sebab yang jelas. Islam membolehkan perceraian tetapi tidak disarankan bahkan dibenci oleh Allah, terutama perceraian tanpa sebab yang jelas. Sehubungan dengan itu, tulisan ini mencoba untuk mengamati apakah HIV / AIDS dapat dijadikan sebagai alasan untuk fasakh atau talak, khususnya bila dikaitkan dengan enakmen undang-undang keluarga Islam di Negeri Johor. Melalui penelitian yang dilakukan maka ditemukan jawaban bahwa HIV dapat dijadikan sebagai alasan untuk fasakh atau talak, karena penyakit tersebut merupakan penyakit menular yang sangat berbahaya bagi pasangan dan keturunan mereka, seperti halnya kusta, vitiligo dan sebagainya.
Copyrights © 2012