Tulisan ini membandingkan peran sosial pengadilan syariah di Indonesia dan Malaysia. Ia menjawab perhatian khusus mengenai sejauh mana peran pengadilan syariah pada kedua negara tersebut untuk melindungi hak-hak keagamaan umat Islam tentang konsumsi makanan halal. Melalui analisis komparatif, dapat dipahami bahwa kewenangan berada di tangan pengadilan agama Indonesia dan Malaysia masih perpanjangan otoritas pemerintah dan tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan al-Qur’an dan Hadis. Selain itu, ada perbedaan antara keduanya, di mana pengadilan agama di Malaysia tidak memiliki wewenang dalam hal perbankan syariah dan asuransi syariah, sementara Pengadilan Agama Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan tersebut. Namun demikian, kedua pengadilan agama telah berusaha untuk menjamin perlindungan hak-hak umat Islam, sehingga mereka selalu mendapatkan keadilan sesuai dengan keyakinan agama mereka.
Copyrights © 2012