Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, wewenang Peradilan Agama menjadi bertambah yaitu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah (perbankan syariah) di Pengadilan Agama melaui dua jalur, yaitu: Pertama, jalur perdamaian; dan Kedua, jalur mediasi. Dalam proses persidangan, hakim terlebih dahulu mengkaji bahwa perkara perbankan syariah itu tidak termasuk klausul arbitrase dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kemudian acuan sumber hukum dalam proses penyelesaiannya harus mengacu kepada hukum acara perdata (KUHPerdata), dan sumber hukum lainnya seperti peraturan perundang-undangan perbankan syariah, kebiasaan-kebiasaan di bidang ekonomi syariah, fatwa-fatwa DSN, yurisprudensi, dan doktrin
Copyrights © 2013