Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 14 No 02 (2014): December 2014

Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Sri Wahyuni (Fakulatas Syariah UIN Sunan KaliJaga)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Secara umum, perkawinan beda agama sulit untuk dilakukan di Indonesia setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, karena ketentuan mengenai perkawinan beda agama tidak diaturnya secara jelas dalam Undang-Undang tersebut, maka terdapat polemik dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Sementara itu, berdasarkan Pasal 66, ahli hukum menyatakan adanya kekosongan hukum, sehingga perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan pencacatan di Kantor Catatan Sipil. Kemungkinan tersebut dapat terjadi, karena ketentuan mengenai istilah perkawinan campur dalam Pasal 66 berbeda dengan beberapa peraturan sebelumnya. Terlepas dari kontroversi tersebut, memang realitasnya, masyarakat masih menghendaki berlakunya legalitas pernikahan beda agama.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...