AbstrakKeberadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR BPN) harus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan kebijakan hak, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat serta penambahan tugas pengaturan tata ruang di Wilayah kerja kabupaten BPN tanggamus masih belum maksimal karena aparatur di pelayan sumber daya tanah sehingga dampak negatif terhadap perubahan masih melayani masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keberadaan skripsi BPN dalam penataan ruang di Tanggamus dan faktor-faktor bpn apa saja yang menghambat dalam penataan ruang di Tanggamus.Metodologi penelitian menggunakan pendekatan pendekatan, posisi normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian dengan studi pustaka dan penelitian lapangan, analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.Adanya penelitian BPN Tanggamus di bawah kementerian ATR / BPN tidak efektif berdampak negatif karena masih belum dengan berbagai regulasi yang terkait dengan tata ruang dan pertanahan. Pemerintah harus memperbaharui peraturan bpn terkait untuk mengatur penataan ruang khususnya di wilayah kerja bpn tanggamus kabupaten, agar tidak terjadi tumpang tindih antar instansi. Faktor yang menjadi tanggam tanggamus bpn kabupaten dalam pengelolaan ruang adalah sumber daya aparatur dan prasarana yang kurang memadai sehingga mengakibatkan masyarakat terkendala terutama dalam penyelenggaraan pelayanan dan penataan ruang di pertanahan.Kata Kunci: BPN, Pertanahan, Pemerintah, Agraria
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020