AbstrakAkad nikah siri adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang ketentuannya berdasarkan agama saja tanpa memperhatikan ketentuan no. 1 1974 tentang pernikahan. Nikah siri adalah nikah yang tidak didaftarkan dalam pencatatan nikah. Hal ini akan menjadikan perkawinan sirri sah bagi pasangan suami istri, ia lahir dan kekayaan, dalam perkawinan dengan perkawinan sirri mereka tidak memiliki alat bukti autentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan bagi orang-orang yang ingin melaksanakannya. harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penelitian ini mencoba menjelaskan sesuatu yang terjadi, suatu masalah sosial yang digali secara mendalam untuk mengetahui suatu peristiwa dan proses yang diadakan, suatu pendekatan terhadap suatu masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji, melihat dan mengkaji beberapa hal ini bersifat teoritis yang berkaitan dengan asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin hukum, supremasi hukum dan sistem hukum yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.Akibat terjadinya undang-undang perceraian terhadap anak yang berkaitan dengan hak anak atas orang tua dan sebaliknya merupakan kewajiban orang tua terhadap anaknya. Karena hukum perkawinan dan perceraian di tangan mereka, sedangkan dalam agama atau keyakinan itu sah, tetapi perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatatan nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap tidak sah menurut hukum negara.Kata Kunci: Pernikahan, Siri, Istri, Anak.
Copyrights © 2020