AbstrakPenyalahgunaan narkotika tidak hanya membutuhkan perhatian dari negara, tetapi juga internasional. Di Indonesia sendiri, narkotika juga dalam pemberantasannya telah sangat dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum sebagai eksekutornya. Salah satu daerah sasaran pengedar narkotika yang paling strategis ada di kawasan lampung. Eksekusi narkotika dalam kaitannya dengan pemberantasan, salah satu penegak hukum Komisi Kepolisian Negara (kompolnas) melihat perbedaan paradigma antara polisi dan penegak hukum, khususnya dalam hal penegakan hukum dan pengguna narkoba. Paradigma ini terlihat dari perbuatan yang dilakukan setelah tertangkap tangan oleh polisi dan pengguna narkoba. Bnn selalu pasal ke 54 dan 55 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait kewajiban rehabilitasi. Dan polisi masih belum mendapatkan upaya rehabilitasi secara komprehensif.Metodologi penelitian kualitatif yang digunakan adalah penelitian posisi normatif dan penelitian empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang telah diperoleh akan diolah kemudian diolah melalui proses pemilihan data, klasifikasi data, analisis data dan data tapal batas akhir yang sistematis. Tentang analisis data dalam analisis kualitatif.Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Narkoba dan kordinasi detektif BNNP dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana narkotika, represip dan rehabilitasi. Faktor-faktor yang menangani tindak pidana narkotika dan pendukungnya oleh Polri dengan Narkotika Provinsi Lampung yang terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa fasilitas, sarana dan kurangnya personel polisi serta kurangnya dana operasional. Faktor eksternal yaitu modus pemain operandi yang berkembang, penggunaan media dan ketakutan serta pedulian sosial atasnya.Kata kunci: narkotika, polisi, BNNP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019