Warga Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah selalu antusias dalam berpatisipasi aktif untuk menggunakan hak pilihnya pada setiap Pemilu khususnya Pemilihan Kepala Desa. Walaupun dalam masa pandemi Covid-19 namun pemerinah desa Beruas beserta warganya tetap ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkades 2020 ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2020, maka dibuatlah peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Coronavirus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dimana peneliti memanfaatkan teori yang ada dengan mengumpulkan data sedalam-dalamnya.
Copyrights © 2021