ABSTRAKDalam sistem pemasyarakatan dikenal adanya remisi, yaitu merupakan hak dari setiap narapidana yang hanya dapat diperoleh apabila narapidana yang bersangkutan dapat menunjukkan tingkah laku yang baik dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normative dan yuridis empiris. Analisis yang digunakan adalah kualitatif sehingga dapat menarik kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pejabat yang berwenang memberikan remisi adalah petugas pemasyarakatan yang merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas dalam bidang pembinaan, pengamanan pembimbingan warga binaan, dan Tim Pengamat Pemasyarakatan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pembinaan narapidana.
Copyrights © 2018