JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 1 (2019): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

AKIBAT HUKUM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN TERHADAP HARTA PERKAWINAN

Jelisye Putri Cenery (Universitas Dharma Andalas)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2019

Abstract

Perkawinan adalah sesuatu ikatan yang menaikkan derjat seseorang baik dimata masyarakat maupun dimata Allah swt.menurut Undang-Undang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang perempuan dan laki-laki,dengan adanya perkawinan maka maka harta yang didapat selama perkawinan adalah termasuk harta bersama,terkecuali yang melakukan perkawinan terlebih dahulu ada membuat akata perjanjiajan kawin,baik dalam bentuk akta maupun dalam bentuk perjanjian dibawah tangan yang di legalkan oleh notaris ataupun dibuat dihadapan notaris.Banyak hal yang dapat diuraikan dalam perjanjian kawin tersebut apakah dalam bentuk kewajibab suami istri maupun harta sebelum perkawinana,sesudah perkawinanan ataupun perkawinan telah selesai.Adanya beberapa penyebabseseorang memnbuat perjanjian perkawinananatara lain adanya kekayaan yang lebih besar pada salah satu pihak,kedua pihak mempunya pengahasilan yang cukup besar.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan judul Akibat hukum pembuatan akta perjanjian kawin mengenai harta perkawinan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...