Hukum sebagai alat rekayasa sosial yang digunakan untuk menciptakan harmoni dan ketertiban sosial. Adalah suatu keharusan bagi suatu norma untuk menciptakan hal tersebut. Bagaimana masyarakat mematuhi hukum? menurut Sosiologi Hukum perlu kesadaran hukum berdasarkan suatu norma. Berdasarkan Hans Kelsen mengatakan bahwa sesuatu yang seharusnya terjadi, terutama bahwa manusia harus berperilaku dengan cara tertentu. Ketaatan hukum bergantung pada kesadaran hukum masyarakat sebagai subjek role play.
Copyrights © 2021