Perlindungan dalam desain industri dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran berupa penjiplakan, pembajakan, atau peniruan atas desain industri. Secara lebih khusus, tulisan ini akan membahas CV Otsky sebagai obyek yang akan diteliti dalam kaitannya dengan perlindingan hukum desain industri yang dimilikinya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak pemegang desain industri CV. Otsky sebagai karya intelektual serta apasajakah faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan tersebut.Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan primer yang didapatkan baik secara langsung di lapangan maupun yang ada dalam berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan seperti buku maupun peraturan perundang-undangan.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang desain CV. Otsky sebagai karya intelektual adalah dengan penerbitan Sertifikat Hak Desain Industri yang secara preventif akan mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri yang merupakan hak esklusifnya sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap desain industri di Indonesia. Faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap pemegang desain CV. Otsky sebagai karya intelektual adalah karena belum tercapainya kesadaran hukum pemegang desain industri yang ada di Provinsi Lampung sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang mengandung hak moral, ekonomi dan ekslusif bagi si pemegang desain industri.
Copyrights © 2020