Pelanggaran hak cipta dalam berbagai bentuk dan jenisnya dan banyak pembajakan lagu di Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia berusaha menegakkan hukum hak cipta. Permasalahan dalam penulisan ini adalah terkait dengan faktor-faktor pelanggaran, bentuk pelanggaran, pengaturan dan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak pencipta lagu di Indonesia.Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi pelanggaran hak cipta lagu atau musik di Indonesia adalah faktor ekonomi, faktor sosial budaya, faktor pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran. Selanjutnya bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta di Indonesia yakni bootleg yakni pembajakan yang dilakukan saat penyanyi tampil counterfeit yakni pembajakan lagu yang dilakukan dengan menggandakan langsung, meniru persis cover dan kemasannya dan pirate yakni dilakukan dengan menggunakan berbagai lagu dan bermacam-macam album rekaman yang laku di pasaran. Adapun upaya perlindungan hukum dilakukan dengan cara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Penanggulangan dilakukan dengan cara sosialisasi ke masyarakat. Sekalipun pemerintah sudah banyak melakukan tindakan-tindakan, namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal.Kata Kunci: perlindungan, lagu, hak cipta
Copyrights © 2017