JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

Perlindungan Bangunan Cagar Budaya Saat Konflik Bersenjata Dalam Perspektif Hukum Internasional

Yanti Fristikawati (Fakultas Hukum Universitas Atmajaya)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2021

Abstract

Bangunan cagar budaya seperti candi, katedral, istana, dan bangunan bersejarah lainnya merupakan bangunan yang dilindungi dan tidak boleh dirusak atau dihancurkan. Namun pada saat konflik bersenjata di suatu negara baik konflik internal maupun internasional seringkali tidak memperhatikan perlindungan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi.Secara internasional perlindungan bangunan cagar budaya terdapat dalam The Hague Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict, tahun 1954 dan  Convention concerning  the Protection of the World Cultural and Natural Herritage  tahun 1972 dimana dalam aturan tersebut negara harus melindungi bangunan cagar budaya. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan bangunan cagar budaya saat terjadi konflik bersenjata di suatau negara, siapa yang berkewajiban untuk melindungi bangunan cagar budaya saat terjadi perang atau konflik bersenjata.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...