Bank syariah merupakan bank kegiatannya mengacu pada islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada pihak bank, perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Pada dasarnya perbankan syariah yang berada di Indonesia belum berjalan sesuai dengan aturan hukum syariah, dengan itu Dewan Pengawas Syari’ah belum memiliki kejelasan terkait dengan kapasitas keilmuan dan kapabilitas minatnya terhadap persoalan perekonomian Indonesia, khususnya perbankan syari’ah. Untuk itu, perlu ada transparansi dari pihak MUI terhadap bank-bank syari’ah mengenai calon DPS yang direkomendasikan itu, bahkan bila diperlukan harus ada mekanisme fit and proper test terhadap kandidat-kandidat DPS, khususnya yang tidak berasal dari kalangan akademisi.
Copyrights © 2019