Penelitian ini mengkaji permasalahan: pertama, tanggung jawab direksi perusahaan asuransi dalam investasi beresiko tinggi yang di dalamnya terdapat Conflict of Interest. Kedua, penerapan prinsip piercing the corporate veil kepada direksi yang melakukan investasi beresiko tinggi yang mengandung Conflict of Interest. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, Direksi Jiwasraya sebagai pemegang amanah dalam mengelola perusahaan bertanggung jawab tidak saja kepada shareholder tetapi juga kepada stakeholder. Tanggung jawab tersebut berupa pencairan polis yang telah jatuh tempo. Selain itu direksi juga dapat bertanggung jawab secara pribadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT. Kedua, Selain bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetorkannya, direksi Jiwasraya juga dapat dituntut pertanggungjawaban hingga kekayaan pribadinya sesuai dengan doktrin piercing the corporate veil karena direksi Jiwasraya telah melanggar Pasal 97 ayat (2) dimana direksi dalam menjalankan tugasnya tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Copyrights © 2020