Sengketa yang dapat di selesaikan di luar peradilan pada tahapan penyidikan di Polresta Palembang Berdasarkan hasil penelitian perkara pidana yang dapat diselesaikan dalam tahap penyidikan atau di luar peradilan yaitu semua perkara bisa diselesaikan di luar peradilan yang penting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Proses penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana dalam tahap penyidikan di wilayah Polresta Palembang Proses penyelesaian perkara pidana di luar peradilan pidana dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Kepolisian Resort kota Palembang dapat diselesaikan apabila telah terjadi perdamaian diantara para pihak yang bersengketa, yang dilakukan secara adat atau melalui hukum yang hidup (living Law) dalam masyarakat.Dalam hal tindak pidana yang dilakukan merupakan delik aduan (Clack Delict) maka pihak pelapor harus mencabut laporannya terlebih dahulu ke Polresta Palembang Prosedur penyelesaian perkara pidana dalam tahap penyidikan di wilayah hukum Polresta Palembang harus memperhatikan prosedur sebagaimana di tetapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana , kemudian juga harus berpedoman kepada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia, serta harus memperhatikan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelesaian perkara di lingkungan kepolisian Republik. Indonesia.
Copyrights © 2019