JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2, No 2 (2017): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

EKSISTENSI INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DEMOKRASI, SEBUAH TELAAH KRITIS

Abustan Abustan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2017

Abstract

Negara Hukum yang berlandaskan pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara demokratis, sebagai perkembangan lebih lanjut dari demokrasi konstitusional. Disebutkan negara hukum demokrasi karena di dalamnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam azas legalitas, ditegaskan bahwa: Pembatasan kebebasan warga negara harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh UUD atau UU lainnya.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan terhadap warga negara dari tindakan yang sewenang-wenang. Kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasai yang bermaksudkan untuk menjaga keseimbangan. Begitu pula dalam prinsip-prinsip demokrasi. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu Negara dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum. Organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan. Karena itu Pemerintah harus dapat dikontrol dan rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan. Keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang, diambil bersama-sama dengan perwakilan rakyat yang dipilih berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintahan. Siapapun yang memiliki kepentingan yang dilanggar oleh tindakan penguasa, harus diberi kesempatan untuk membela kepentingannya. Intinya, demokrasi tidak bisa dibiarkan jalan sendiri tanpa dibarengi dengan koridor hukum. Tentu dengan cara-cara berdasarkan hukum bukan dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian, negara hukum yang berlandaskan pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara demokratis (democratische rechtsstaat).

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...