Reformasi hukum pidana di Indonesia dimulai dengan disusunnya dan dibahasnya RUU KUHP tahun 2000. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diwacanakan akan merubah definisi pemerkosaan menjadi persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak. Hal ini memungkinkan bagi suami yang tidak berkehendak bersetubuh dengan istri dapat melaporkan istrinya ke aparat yang berwajib. Marital Rape di Indonesia dikategorikan sebagai kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), marital Rape diatur didalam pasal 351 dan 352 tentang penganiyayaan, namun secara rinci kekerasan domestik dan kekerasan dalam rumah tangga diatur didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). prinsip mu’asyara bil ma’ruf(memperlakukan secara patut) yang menekankan konsep kesetaraan menjadi landasan dalam hubungan suami istri. Jadi jelas bahwa pemaksaan hubungan seksual oleh isteri tidak diperbolehkan. Apa yang dikemukakan al-Qur’an memang tidak mencakup seluruh persoalan kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, sebagai sebuah kitab suci, banyaknya ayat yang berbicara mengenai kekerasan terhadap perempuan sudah cukup menjadi bukti bahwa Islam sangat memberikan perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Copyrights © 2019