JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 2 (2021): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PROYEK LAMPUNG SELATAN OLEH PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)

Yaiza Putri Lenardo (Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2022

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang berupa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Permasalahan penelitian adalah: Alasan pelaku sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.). Pertanggungjawaban pidana pelaku Tindak Pidana Korupsi Lampu Jalan Yang dilakukan oleh PNS pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan (Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.) Cara pelaku mengembalikan kerugian negara (Studi Putusan :20/Pid.Sus TPK/2021/PN Tjk.). Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif. Hasil Penelitian dalam hal ini pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Penulis berharap semoga dengan penjatuhan hukuman ini dapat mengurangi kasus tindak pidana korupsi yang ada di negara kita. Kesimpulan penulis bahwa pada umumnya motivasi terpidana melakukan tindak pidana korupsi itu untuk mencari keuntungan atau mencari kekayaan sesuai dengan unsur-unsurnya. Pertanggungjawaban pidana yang dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II dan denda uang serta uang pengganti yang diterimanya.Bahwa pengembalian kerugian itu sesuai dengan nilai yang mereka nikmati. Dan uang itulah yang dikembalikan Terdakwa II melalui jaksa penuntut umum, kemudian jaksa penuntut umum menyetorkan kepada kas negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...