JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 4, No 2 (2019): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

ANALISIS TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)

Mirwansyah Mirwansyah (Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung)
Muhammad Aidil Akbar (Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2020

Abstract

Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik.Terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya. Dalam perspektif  Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi merupakan harta kekayaan. Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan.Penelitian ini menggunakan pendekatan  yuridis normatif melalui studi dokumen, bersumber dari data sekunder berupa peraturan-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka serta dari responden yang berkompeten pada bidangnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu lemahnya sistem pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta serta masyarakat memandang hak cipta sebagai milik bersama. Sanksi tindak pidana hak cipta pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bersifat alternatif dan  tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan delik aduan. Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, khususnya di bidang hak cipta bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri baik pencipta, konsumen/masyarakat, pedagang,  aparat penegak hukum hak cipta baik itu penyidik khusus (PPNS Depkeh Direktorat Jenderal HKI), penyidik umum (Polri), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...