Fakta sosial ada sebagian masyarakat melakukan perkawinan sirri. Fakta hukumnya perkawinan secara agama (Islam) yang tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut perspektif negara adalah perkawinan yang tidak sah.Akibat hukumnya adalah anak-anak yang lahir disebutkan sebagai anak tidak sah. Pespektif negara anak2 tersebut tidak punya hubungan perdata dengan bapaknya (Pasal 43 (lama) UUP. Untuk perkawinan tidak dicatat yang dilakukan oleh masyarakat non Islam, mereka dapat melakukan pengesahan anak, melalui pengadilan negeri. Sejauh ini peraturan untuk masyarakat yang menundukkan diri pada KUHPerdata hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tidak dicatat dapat dilindungi oleh negara. Meskipun perkawinan secara sirri oleh umat Islam tidak dilindungi negara, tetapi hak keperdataan anak-anak tersebut tidak otomatis hilang. Dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah hak anak-anak tetap terlindungi. Hanya dalam kasus tertentu saja hak anak dari perkawinan sirri yang terabaikan
Copyrights © 2016