Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anak-anak, sebagai pengguna narkoba yang harus dianggap korban berdasarkan undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Isu efektivitas hukuman bagi pengguna narkoba anak. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif. Pengenaan sanksi terhadap anak-anak sebagai pengguna narkoba harus didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak positif pada anak-anak, di mana anak-anak menjadi korban penyalahgunaan narkoba sehingga wajib menjalani rehabilitasi dan Kejahatan untuk anak-anak harus menjadi kebutuhan terakhir untuk meningkatkan profesionalisme penegak hukum. petugas, terutama Hakim, jaksa dan polisi dalam kasus anak-anak, Sanksi kepada anak memperhatikan sanksi fisik, psikologis dan sosiologis terhadap anak-anak sebagai upaya terakhir, orang tua dan masyarakat harus lebih memperhatikan lingkungan.Kata kunci: pelecehan, pengguna, narkotika, anak-anak
Copyrights © 2016