Transfer Tunai Bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) merupakan suatu jenis program pinjaman yang diberikan oleh pemerintah melalui pemberian pinjaman berdasarkan syarat-syarat tertentu dan atas criteria-kriteria tertentu dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan. Dalam perspektif gender, proporsi tenaga kerja perempuan dan laki-laki di sektor informal adalah 40% perempuan dan 60% laki- laki. Departemen Koperasi dan UKM mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA). Adapun tujuan dalam penelelitian ini adalah: 1) mengevaluasi pelaksanaan program CCT PERKASSAtersebut selama ini, 2) mengindentifikasikan mekanisme penyaluran program CCT PERKASAA, dan 3) mengidentifikasi peluang, tantangan dan pengaruh dari kebijakan CCT PERKASSA terhadap upaya pengentasan kemiskinan.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif eksploratif yang bertujuan untuk menjelaskan, menggambarkan, serta menggali berbagai informasi mengenai kebijakan pengentasan kemiskinan yang berasal dari program-program pengentasan kemiskinan khususnya yang berkaitan dengan program tunai bersyarat pada kelompok kelomok keluarga pra sejahtera. Adapun studi ini mengambil sampel dari kelompok usaha kecil menengah pada yang kemudian dibagi lagi berdasarkan kelompok gender yaitu wanita.Dalam pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi masih dijumpai adanya kenyataan bahwa akses perempuan untuk memperoleh pembiayaan melalui lembaga keuangan masih menghadapi kesulitan akibat adanya perlakuan yang bias gender. Program PERKASSA akan berjalan efektif apabila dilakukan secara sinergi dan terintegrasi dengan program-program terkait lainnya seperti capacity building, pengolahan produksi, penggunaan teknologi tepat dan aspek pemasaran. Diperlukan dukungan yang sinergi dari berbagai lintas pelaku terkait baik dari Pemerintah Pusat yang memiliki program sejenis, Pemerintah Daerah dan gerakan koperasi serta perempuan pelaku usaha.Kata Kunci: Pemberdayaan Wanita, Kemiskinan
Copyrights © 2016