Industri Keuangan Syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik dalam menghimpun atau menyalurkan dana sesuai dengan prinsip syariah serta bebas dari larangan-larangan muamalah dalam islam, seperti gharar (ketidakpastian), iḥtikar (rekayasa pasar) , riba (bunga), tadlis (penipuan), risywah (suap menyuap), dan maysir (judi). Keberadaan Industri Keuangan Syariah diharapkan mampu menjadi salah satu pilar kekuatan Indonesia dalam perkembangan perekonomian negara secara nasional, juga memberikan kontribusi dari penerapan ekonomi islam di Indonesia. Industri Keuangan Syariah yang sudah berkembang di Indonesia antara lain, Perbankan Syariah, Bank Perkreditan Syariah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi syariah, Pasar Modal Syariah dan Perusahaan Pembiayaan Syariah yang kehadirannya mampu menunjang perekonomian dalam lingkup nasional khususnya pada masyarakat yang pendapatan ekonominya menengah ke bawah.
Copyrights © 2022