Journal of Administrative and Sosial Science (JASS)
Vol. 3 No. 2 (2022): Juli: Journal of Administrative and Social Science

PENERAPAN PASAL 12 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TERHADAP PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH DI KABUPATEN MAROS

Hamid, Herlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terhadap pengawasan Inpektorat Daerah Kabupaten Maros dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah terhadap pengawasan Inpektorat Daerah Kabupaten Maros. Teknik pengumpulan data melalui Quesioner, yaitu menyediakan daftar pertanyaan untuk dijawab oleh responden,kemudian wawancara,yaitu melakukan tanya jawab terhadap responden, dan observasi,yaitu melakukan pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros cukup baik sesuai standar, norma, prosedur yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah namun tidak didukung oleh sumberdaya manusia dan sarana prasarana sehingga tidak dapat diterapkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 adalah substansi hukum sudah sesuai namun tidak didukung oleh struktur hokum dan kultur hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jass

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Social Sciences Other

Description

Journal of Administrative and Sosial Science adalah jurnal akses terbuka yang diterbitkan oleh LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar. Jurnal ini menyediakan platform akademik bagi para profesional dan peneliti untuk menyumbangkan karya inovatif di lapangan. Jurnal ini memuat ...