Munculnya fallacy argumentum ad verecundiam dalam suatu putusan pengadilan merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, oleh karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum, akan berakibat kepada validitas dari amar putusan—yang merupakan konklusi, yang dapat dibatalkan. Sifat pembatalan amar putusan tersebut bukanlah disebabkan karena amar putusannya yang tidak tepat, namun dikarenakan sumber logika yang digunakan adalah tidak tepat.The presence of the argumentum ad verecundiam fallacy in a court decision indicates erroneous legal reasoning, because the use of authority that cannot be justified based on the jurisprudence will affect the validity of the ruling, which is a conclusion of law, in that such ruling can be repealed. The repeal of the ruling is not because the ruling is incorrect, but because the source of the logic used is incorrect.
Copyrights © 2018