Esensi otonomi daerah adalahkemandirian daerah. Untukmewujudkan kemandiriandaerah dalam hal keuangandaerah ini maka PemerintahDaerah diharapkan lebihmampu menggali sumbersumberkeuangan secaramaksimal khususnya untukmemenuhi kebutuhanpembiayaan pemerintahan danpembangunan di daerahnyamelalui Pendapatan Asli Daerah(PAD).Pajak daerah danretribusi daerah yang menjadiunsur PAD yang utama.Pemberlakuan Undang-undangNomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan RetribusiDaerah diharapkan dapat lebihmendorong peningkatanpelayanan kepada masyarakatdan kemandirian daerah.berlakunya Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan RetribusiDaerah, menimbulkan implikasiterhadap keberlakuanperaturan daerah tentang pajakdan retribusi daerah yang lamadan penyiapan peraturandaerah tentang pajak daerahdan retribusi daerahberdasarkan undang-undang ini.Kata Kunci : Implikasi, UU 28/2009, Pemerintahan Daerah
Copyrights © 2015