Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2017)

Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi

Setia Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2017

Abstract

Terdapat hak-hak masyarakat adat dalam tanah ulayat di Kecamatan Benai meliputi: Tanah Pekarangan, Tanah Peladangan, Tanah Kebun, Tanah Koto , Rimba Kepungan Sialang, Perairan Penangkapan Ikan, Padang Pengembalaan, Tanah Kandang dan Tanah Pekuburan. Kasus sengketa tanah ulayat yang terjadi di Kecamatan Benai muncul karena Faktor Ekonomi dari dalam suku dan dari luar karena ada investor, Proses musyawarah yang tidak partisipatif dan transparan, Kesepakatan awal yang tidak dilaksanakan oleh pendatang/perusahaan, Ganti rugi yang tidak seimbang dan transparan, dan Tapal batas kenegerian tidak jelas. Sengketa yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah para pihak yang bersengketa, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Proses musyawarah diselesaikan oleh kepala suku/pemangku adat dan ninik mamak.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...