Pandemi Covid-19 mengkhawatirkan masyarakat karena belum ada lembaga dunia atau pemerintah yang bisa memastikan kapan akan berakhir. Vaksin yang sebagai penawar tak kunjung ditemukan. Kondisi buruk ini dimanfaatkan oleh para pelaku pembuat dan penyebaran hoaks. Perkembangan internet dan tersedia beragam platform media sosial menjadi amunisi efektif untuk menyebarkan berita bohong. Berdasarkan pendekatan kriminologi konstitutif, hoaks dapat dikategorikan sebagai kejahatan karena sifatnya yang dapat mengakibatkan kerugian atau disebut dengan harmful discourse. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa peran literasi media begitu besar dalam mempengaruhi seseorang dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi hoaks. Informasi hoaks yang tersebar dalam masa pandemi Covid-19 mayoritas terjadi karena tidak disengaja. Keterbatasan pelaku dalam mengolah pesan menjadi faktor penting dalam memahami akurasi informasi. Untuk mencegah hal tersebut dapat dilakukan beberapa upaya seperti memperkuat peran media massa sebagai penyedia informasi yang akurat, menyediakan layanan pengecekan terhadap data dan informasi, memberikan pembekalan kemampuan kepada masyarakat untuk mempermudah akses mereka terhadap teknologi dan beradaptasi dengan iklim teknologi informasi yang terus berkembang.
Copyrights © 2020