Jurnal Ilmu Hukum
Vol 9, No 2 (2020): JIH FH UNRI, Vol 9 No 2: 2020

Telaah Kritis Kejahatan Penyebaran Hoaks Saat Pandemi Covid-19

Gatot Eddy Pramono (Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2020

Abstract

Pandemi Covid-19 mengkhawatirkan masyarakat karena belum ada lembaga dunia atau pemerintah yang bisa memastikan kapan akan berakhir. Vaksin yang sebagai penawar tak kunjung ditemukan. Kondisi buruk ini dimanfaatkan oleh para pelaku pembuat dan penyebaran hoaks. Perkembangan internet dan tersedia beragam platform media sosial menjadi amunisi efektif untuk menyebarkan berita bohong. Berdasarkan pendekatan kriminologi konstitutif, hoaks dapat dikategorikan sebagai kejahatan karena sifatnya yang dapat mengakibatkan kerugian atau disebut dengan harmful discourse. Temuan penelitian ini memperlihatkan bahwa peran literasi media begitu besar dalam mempengaruhi seseorang dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi hoaks. Informasi hoaks yang tersebar dalam masa pandemi Covid-19 mayoritas terjadi karena tidak disengaja. Keterbatasan pelaku dalam mengolah pesan menjadi faktor penting dalam memahami akurasi informasi. Untuk mencegah hal tersebut dapat dilakukan beberapa upaya seperti memperkuat peran media massa sebagai penyedia informasi yang akurat, menyediakan layanan pengecekan terhadap data dan informasi, memberikan pembekalan kemampuan kepada masyarakat untuk mempermudah akses mereka terhadap teknologi dan beradaptasi dengan iklim teknologi informasi yang terus berkembang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...