Sebagai dasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang baik dari luar maupun dari dalam. Dalam konteks hukum, khususnya dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan, Pancasila semestinya diletakkan dalam wilayah sumber hukum materiil dari pembentukkan peraturan perundang-undangan. Semestinya, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila harus digali secara lebih rinci dalam pembahasan terhadap landasan filosofis maupun sosiologis dari proses pembentukkan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2017