Salah satu bentuk perampasankebebasan pada konflik bersenjatanon internasional adalah interniratau penahanan administrasi.Penahanan ini di dasarkan padaadanya ancaman terhadapkeamanan negara atau keamanannegara memerlukannya. Meskipunbentuk penahanan ini disebutkandalam Protokol Tambahan II tahun1977 Mengenai konflik bersenjatanon internasional, namun Protokoltidak mengatur lebih lanjut secarakomprehensif mengenai penahananini. Hal tersebut mengakibatkanlemahnya perlindungan hukum bagitahanan. Guna mengisi kekosongantersebut dapat digunakaninstrument hukum kebiasaanhumaniter internasional dan hukumhak asasi manusia.Kata Kunci : Interniran, konflik bersenjata
Copyrights © 2014