Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada program asimilasi dimasa Covid 19 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pembebasan terhadap narapidana dilakukan dengan pertimbangan rawannya penyebaran Covid-19. Melalui penelitian ini melihat apakah implementasi peraturan tersebut pada Rumah Tahanan Tanjungbalai Karimun telah sesuai atau ditemukan permasalahan baru. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi asimilasi pada Rumah Tahanan Tanjungbalai Karimun di masa pandemi Covid-19 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Copyrights © 2022