Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7, No 1 (2018)

IMPLEMENTASI ASAS PERJANJIAN DALAM PINJAMAN KREDIT ANTARA BANK DENGAN DEBITUR DI HUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM

MAHLIL ADRIAMAN (AMIK Mahaputra Pekanbaru)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2018

Abstract

Berdasarkan kenyataan dalam praktek, perjanjian kredit yang dilakukan oleh bank diklasifikasikan sebagai perjanjian yang disusun atas dasar kesepakatan antara pihak, karena bank telah memberi kesempatan kepada Nasabah untuk mengoreksi isi perjanjian. Hal tersebut hanya prosedur perjanjian tetapi tetap saja Nasabah secara terpaksa menerima semua isi perjanjian karena sangat membutuhkan pinjaman untuk usaha Nasabah.Perlindungan hukum bagi Nasabah debitur dapat diindikasikan dari diterimanya ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai salah satu filter atau rambu di dalam menyusun isi perjanjian kredit bank.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...