Jurnal Ilmu Hukum
Vol 2, No 1 (2011)

PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM HAL TERJADINYA KEJAHATAN PERANG BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949

Evi Deliana HZ (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2012

Abstract

Hukum humaniter internasional atau dikenal juga dengan Internasional Humanitarian Law applicable in armed conflict yang lazim disebut dengan hukum humaniter merupakan nama baru bagi laws of war atau hukum perang. Dalam kenyataannya masih sering terjadi bahwa ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional serta kebiasaan internasional lainnya yang berkaitan dengan hukum humaniter tidak ditaati oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata. Dalam sejarah penegakan hukum humaniter, mahkamah pidana internasional ad-hoc pernah dibentuk untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan perang, misalnya ICTY dan ICTR. Dengan telah lahirnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui Statuta Roma, maka pelaku kejahatan perang dapat juga diajukan kepada ICC dengan memperhatikan pengaturan- pengaturan dalam Statuta Roma.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

JIH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau (UR). Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ...