Pelaksanaan Pilkada haruslah beriringan dengan proses pengawasan. Pengawasan dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan yaitu Bawaslu. Namun, hal tersebut dianggap kurang maksimal. Penulisan ini menyoal pengawasan alternatif, yaitu pengawasan non pemerintahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab persoalan. Hasil dari penelitian ini adalah pengawasan non pemerintah harus disinergikan. Sinergitas ini melalui segitiga pengawasan Pilkada non pemrintahan melalui tiga elemen, masyarakat, perguruan tinggi dan pers.
Copyrights © 2020