Desa Timusu memiliki perangkat/aparat desa diantaranya kepala seksi pemerintahan, kepala seksi kesejahteraan, kepala seksi pelayanan, kepala urusan tata usahan dan umum, kepala urusan keuangan, kepala urusan perencanaan dan pelaporan. Dalam pengangkatan aparat/perangkat desa selama ini masih sering terjadi adanya kecurangan yang dilakukan oleh kepala desa menggunakan haknya untuk menunjuk langsung anggota atau masyarakat yang belum tentu di sepakati oleh perangkat desa lainnya dan tidak memiliki kompetensi dibidangnya. Hal ini menjadikan alasan dari tujuan penelitian ini untuk membuat suatu model dalam pengambilan keputusan pengangkatan aparat desa yang transaparan dan akuntabel. Metode pembuatan model sistem menggunakan Rapid application development dan metode pengujian sistem menggunakan blackbox system serta dalam proses perhitungan pada mesin aplikasi menggunakan algoritma Multi Factor Evaluation Process . Hasil implementasi algoritma Multi Factor Evaluation Process menunjukkan hasil perhitungan memberikan hasil rekomendasi dengan cepat dan akurat
Copyrights © 2022