Reformasi Hukum
Vol 24 No 1 (2020): June Edition

Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Suhenda (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Baladhika Karya Raharja. Rumusan Masalah bagaimana efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Baladhika Karya Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektifitas pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kegunaan penelitian dapat memberikan informasi tentang efektifitas pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Hasil penelitian bahwa efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu belum mendapatkan hasil yang maksimal, karena di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih multitafsir norma dan inkonsistensi pasal-pasal mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan ada beberapa faktor lainnya masih perlu diperbaiki. Kesimpulan bahwa ada lima factor sebagai acuan untuk melihat efektif pelaksanann perjanjian tersebut yaitu faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jrh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State ...