roses peradilan anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai upaya tetap menjaga masa depan anak, namun hak anak dalam proses peradilan sering diabaikan dan proses peradilan yang telah diatur dalam undang-undang pun tidak dilaksanakan. Permasalahannya bagaimanakah pelaksanaan proses peradilan dan pemenuhan hak dalam perlindungan hukum bagi anak. Tujuan penelitian yaitu mendapatkan informasi pelaksanaan proses peradilan dan pemenuhan hak dalam perlindungan hukum bagi anak. Kegunaan penelitian yaitu memberikan informasi mengenai proses peradilan dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan aturan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian mengenai proses peradilan anak sering dikesampingkan sarusnya sidang anak menjadi prioritas namun dalam prakteknya terkadang sering ditunda yang membuat kondisi anak menjadi terganggu karena kurang maksimalnya proses peradilan. Kesimpulan : 1. Proses peradilan yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih menajdi prioritas dari peradilan dewasa 2. Perlindungan hukum terhadap hak anak harus sesuai menurut Undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Copyrights © 2020