Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna layanan berbasis elektronik. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Seluruh pemerintah Daerah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan E-Government. Rumusan masalah bagaimana transformasi paradigma dan proses dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik ? Tujuan menganalisa transformasi paradigma dan proses dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik. Kegunaan dapat menambah wawasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik. Metode penelitian yan digunakan yuridis normatif . Hasil melakukan transformasi paradigma dan proses pemerintahan dengan melakukan integrasi layanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, dan layanan manajemen kinerja yang berbasis elektronik. Kesimpulan penerapan SPBE telah dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dengan memberi kontribusi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan meskipun masih beragaman.
Copyrights © 2019