Reformasi Hukum
Vol 23 No 2 (2019): December Edition

Harmonisasi Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah Kota Bekasi

Gatot Irfan Wibisono (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2020

Abstract

Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bekasi adalah pendayagunaan BMD Kota Bekasi yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Pemanfaatan BMD Kota Bekasi memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi serta meningkatkan fasilitas publik. Rumusan masalah bagaimana harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah berrbentuk tanah/bangunan ?Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisa harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan wawasan harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses pelaksanaan sewa di Kota Bekasi masih terdapat hambatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalanakan tugas dan fungsinya. Namun dalam proses pelaksanaan pemanfaatan BMD sudah sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang yang mengatur terkait pemanfaatana BMD. Kesimpulan yaitu terdapat harmonisasi hukum dimana dijelaskan dari struktur undang-undang samapai pada peraturan daerah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jrh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State ...