Reformasi Hukum
Vol 25 No 1 (2021): June Edition

Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan: Administrative Law Enforcement against Civil Servants who was Convicted of Corruption at the Ministry of Finance

Sutrisno (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2021

Abstract

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2017 sebanyak 43 kasus dari total 123 kasus korupsi di Indonesia atau sekitar 35% dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan. merupakan profesi dengan jumlah tindak pidana korupsi terbanyak pada tahun 2017. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 4 September 2018 mengatakan bahwa terdapat 2.674 Pegawai Negeri Sipil dengan putusan pidana korupsi inkracht, namun 2.357 orang tidak diberhentikan. Rumusan masalah pokok yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Indonesia, dan bagaimana pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengkaji penegakan hukum dan praktik pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian, bahwa Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi harus dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Namun saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan dan masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi di Kementerian Keuangan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 87 ayat (4) yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri meskipun penyalahgunaan wewenang tersebut tidak sampai pada proses pidana. Kesimpulan penegakan sanksi administrasi yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jrh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State ...