Bantuan pangan nontunai bersendikan efisiensi berkeadilan dan ekonomi inklusif. Norma hukum efisiensi berkeadilan mensyaratkan pemerataan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah filosofis efisiensi berkeadilan pada program bantuan pangan nontunai. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis filosofi efisiensi berkeadilan melalui filsafat hukum yang diterangkan oleh Hans Kelsen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil yang ditemukan pada kajian ini ialah gagasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) awalnya bersendikan distribusi pangan berbasis efisiensi (asasnya) dan memberlakukan redistribusi keuangan inklusif. Artinya dalam ranah ide dasar BPNT masih di dalam program yang sewajarnya, namun di salah satu lokasi, implementasi program ini bermasalah dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Pendulum efisiensi dominan ke arah ekonomi penguasa kapital, sehubungan dengan fakta hukum adanya monopoli jalur pasokan ke E-Warong. Berkeadilan yang berbasis pada kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat (utilitarianisme) masih menjadi distopia (jauh dari ideal). Dapat disimpulkan bahwa perspektif filsafat hukum Hans Kelsen tidak sesuai dengan implementasi program BPNT pada aspek operasional keadilan ditingkat pelaksanaannya. Sudah saatnya merubah pola distribusi pasokan bahan pangan dengan kebijakan bantuan langsung tunai.
Copyrights © 2021