ABSTRAK Psikotropika mempunyai manfaat bagi pengobatan dan pelayanan kesehatan akan tetapi juga mempunyai  akibat sampingan yaitu apabila disalahgunakan. Pemyalagunaaan psikotropika  sangat membahyakan bagi si Pemakai, masyuarakat dan bangsa.Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyalagunaan Psikotropika telah membentuk Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika, titiuk berat undang-undang ini ditujukan untuk pencegahan akibat sampingan penggunaan psikotropika  yang dikualifikasikan sebagai kejahatan yang sangat merugikan bagi perorangan, masyarakat dan Negara.Penelitian ini untuk mengetahui Proses penyidikan perkara psikotropika yang merupakan tugas dan kewajiban bagi kepolisian kita tentunya harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ada.Dalam pelaksanaan penyidikan sering terjadi adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, bahkan dalam masyarakat tersebar isu bahwa polisi hanya mengejar target yang telah ditentukan oleh pimpinan dan tersangka psikotropika merasa dijebak oleh aparat.Penelitian ini mencoba untuk mengalalisis proses penyidikan yang dilakukan penyidik terhadap perkara psikotropika ditinjau secara yuridis normatif serta menganter isu yang muncul dalam masyarakat tersebut, jika isu itu benar maka tindakan apa yang harus dilakukan terhadap oknum tersebut.Kami berharap semoga artikel ini yang merupakan hasil penelitian  dapat bermanfaat bagi aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan masyarakat pada umumnya.Kata Kunci : Penyidikan, psikotropika
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017