Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pemerintah mengenai perizinan pasar modern. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, telah melahirkan pandangan pentingnya penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Menurut Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian yaitu perkembangan usaha ritel modern masih mendominasi perekonomian masyarakat. Belum ada usaha yang berhasil secara signifikan memberdayakan para pedagang tradisional agar siap bersaing merebut pasar potensial yaitu konsumen. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum efektif karena masih ada minimarket yang tidak taat aturan yang berlaku.
Copyrights © 2021