Sumpah atau (pengikraran) “kaul” di dalam Gereja, khususnya di dalam tarekat-tarekat religius, adalah sebuah syarat mutlak yang harus dilakukan oleh setiap anggota tarekat. Sumpah atau kaul bukan semata-mata sebuah janji untuk setia kepada aturan tarekat di mana seseorang menjadi anggotanya, melainkan pertama-tama janji setiap pribadi dengan Tuhan melalu tarekat. Ini berarti, janji atau sumpah ini mengikat batin orang yang bersumpah untuk tetap setia, menjadi miskin dan menjalani praktek hidup selibat.”
Copyrights © 2017