Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 1 (2021): Artikel Riset Desember 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH/ INVESTOR DALAM TRANSAKSI ONLINE DI PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA (Studi di PT.BEST PROFIT FUTURES Cabang Medan)

Dara Puspita (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Pesatnya perkembangan perusahaan pialang berjangka di Indonesia, transaksi dapat dialihkan dari transaksi yang awalnya secara langsung dilakukan oleh investor/nasabah di bursa berjangka kemudian dapat dilakukan di setiap perusahaan pialang secara online. Trading Online telah dikenal dan makin diterima di Indonesia, seiringnya dengan perkembangan masyarakat dan teknologi membuat banyak orang menjalankan bisnis online termasuk didalamnya berbisnis online di Perusahaan Pialang Berjangka Komoditi. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama investasi antara investor dengan perusahaan pialang berjangka, perlindungan hukum terhadap nasabah/investor perusahaan pialang berjangka dalam transaksi trading online, dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama investasi antara investor dengan perusahaan berjangka. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Pelaksanaan perjanjian kerjasama investasi antara investor dengan perusahaan Pialang Berjangka yaitu untuk melakukan transaksi di bursa berjangka nasabah diwakilkan oleh pialang berjangka atau wakil pialang berjangka. Berdasarkan amanat yang diberikan nasabah maka Pialang Berjangka akan memasukkan amanat tersebut dalam bentuk transaksi atas kontrak berjangka sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama investasi yang sudah ada bentuk perjanjian baku yang diatur oleh BAPPEBTI. Perlindungan hukum terhadap investor pada PT. Best Profit Futures Cab. Medan telah diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak membatasi bahwa perlindungan hukum hanya dapat dilakukan dalam satu jalur saja, yakni antara jalur administrasi, pidana, atau perdata. Sistem penyelesaian sengketa terhadap investor yang mempunyai permasalahan dengan PT. Bestprofit Future Cab. Medan terkait perjanjian kerjasama investasi antara investor dapat dilakukan melalui penyelesaian secara non litigasi terlebih dahulu yang mencakup penyelesaian internal perusahaan pialang berjangka, dengan cara melakukan musyawarah mufakat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...