Journal Law of Deli Sumatera
Vol 1 No 1 (2021): Artikel Riset Desember 2021

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN HASIL PENGECEKAN SERTIPIKAT MENGGUNAKAN APLIKASI LAYANAN PERTANAHAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI DI KABUPATEN DELI SERDANG)

Sintia Akma Negara (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini disusun untuk meneliti tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap keabsahan hasil Pengecekan Sertipikat menggunakan aplikasi layanan pertanahan secara elektronik, upaya yang dilakukan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengatasi kendala terhadap keabsahan hasil Pengecekan Sertipikat menggunakan aplikasi layanan pertanahan secara elektronik yang telah melakukan pengikatan jual beli dan perlindungan hukum kepada calon pembeli terhadap keabsahan hasil pengecekan sertipikat menggunakan aplikasi layanan pertanahan secara elektronik. Penelitian pada Tesis ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, dan sifat penelitian yang deskriptif analitis, dan pendekatan penelitian perundang-undangan. pengaturan pengecekan sertifikat secara elektronik diatur pada pasal 2 ayat (2) huruf a Permen Agraria 5/2017, yang dimana pengecekan sertifikat secara elektronik akan menggantikan pengecekan sertifikat secara manual yang diatur pada Perkaban No. 8/2012. Tanggung jawab hukum terkait adanya kesalahan pada hasil pengecekan sertifikat secara elektronik merupakan tanggung jawab dari pihak BPN sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) Permen Agraria 5/2017 dengan tanggung jawab hukum berupa klarifikasi penjelasan dan perbaikan pada sistem pangkalan data, upaya PPAT membantu calon pembeli melakukan pengupdatean informasi terhadap ketidak sesuaian hasil pengecekan sertipikat yang dikeluarkan secara elektronik dan badan pertanahan, dan melakukan pengecekan secara berkala terahadap hasil pengecekan sertifikat secara elektronik apakah terdapat perubahan data yang telah dikeluarkan sebelumnya adapun perlindungan hukum bagi calon pembeli dalam perjanjian jual beli pada prinsipnya diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur mengenai empat syarat sahnya suatu perjanjia, sedangkan dalam pasal 1365 KUH Perdata diatur mengenai syarat – syarat untuk menuntut gant rugi kerugian akibat melanggar hukum yang menyatakan bahwa, tiap perbuatan yang melangar hukum yag membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menggantikan kerugian tersebut. Keywords: keabsahan, Hasil Pengecekan Sertifikat, Layanan Pertanahan secara Elektrik

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...