Banyaknya aduan dari masyarakat terkait dengan Notaris yang melakukan pelanggaran yang lambat direspon oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, merupakan salah satu latar belakang dibentuknya Tim Investigasi Permasalahan Notaris oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018. Tujuan dibentuknya Tim Investigasi ini untuk membantu Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam menyelesaikan laporan masyarakat terhadap Notaris. Tesis ini membahas tentang Diskresi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Menunjang Tugas dan Fungsi Majelis Pengawan Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris melalui keputusan terbentuknya Tim Investigasi Permasalahan Notaris Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data Primer. Untuk memperoleh data sekunder, maka digunakan penelitian kepustakaan (library research), Teori yang digunakan untuk penelitian ini adalah teori kewenangan hukum.. Keywords: Diskresi, tim investigasi, tugas, MPN, MKN
Copyrights © 2021